'/> Penerimaan Peserta Bimbing Gres Menurut Zonasi Dan Tak Ada Tes

Info Populer 2022

Penerimaan Peserta Bimbing Gres Menurut Zonasi Dan Tak Ada Tes

Penerimaan Peserta Bimbing Gres Menurut Zonasi Dan Tak Ada Tes
Penerimaan Peserta Bimbing Gres Menurut Zonasi Dan Tak Ada Tes
Seleksi penerimaan peserta didik di SD kelas awal dihentikan dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya.

Penguasaan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bukan kemampuan wajib anak usia dini. Saat ini, penerimaan peserta didik PAUD menuju pendidikan dasar jenjang Sekolah Dasar (SD) dilakukan dengan sistem zonasi.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud), Harris Iskandar keterangan resmi ke beberapa media.

Masuk ke jenjang pendidikan dasar, sekolah wajib memprioritaskan usia anak dan jarak kawasan tinggal peserta didik dengan sekolah. Kompetensi calistung gres diajarkan secara formal ketika peserta didik berada di jenjang SD.

"Saat ini penerimaan peserta didik gres menurut zonasi. Terlebih seleksi penerimaan peserta didik di SD kelas awal dihentikan dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya," kata Harris.

Baca: SD yang Lakukan Tes Calistung Dana BOS-nya Dihentikan

Kemendikbud menilai, ketika ini layanan PAUD di Indonesia sudah mengatakan perkembangan signifikan. Pada sisi payung hukum, layanan ini diatur dalam Perpres nomor 60 Tahun 2013 perihal rangsangan pendidikan, training moral-emosional dan pengasuhan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 perihal Standar Pelayanan Minimal menyatakan bahwa salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang wajib disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota ialah layanan PAUD bagi anak usia 5 hingga 6 tahun.

Sebagai implementasinya, Kemendikbud menerapkannya dengan kemitraan tripusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Melalui Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 perihal Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, telah diatur prosedur dan bentuk pelibatan tersebut.

Menurutnya, keluarga sebagai lingkungan pendidikan yang pertama dan utama memegang peranan penting dalam mewujudkan PAUD yang berkualitas. Kerja sama antara pendidik PAUD dengan orang renta merupakan kunci bagi perkembangan peserta didik PAUD.

"Guru PAUD maupun orang renta dituntut bisa memfasilitasi belum dewasa semoga tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa harus tergesa-gesa semoga dianggap hebat. Kerja sama di antara keduanya sangat dibutuhkan," kata Harris yang kutip dari Republika (05/04/19).
Advertisement

Iklan Sidebar